DEWAN SYURO
MAJELIS
ALMUWASHOLAH
PUSAT
Tugas Dewan Syuro Al-Muwasholah Pusat sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengajukannya kepada Sayyidii Al-Habib Umar.
2. Menyusun dan menentukan program kunjungan dakwah Sayyidii Al-Habib Umar selama di Indonesia.
3. Mengawasi dan membantu program kerja Majelis Al-Muwasholah melalui koordinator umum di daerah.
4. Berhak menetapkan dan mengganti koordinator umum Majelis Al-Muwasholah Pusat dan Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Al-Habib Umar selaku Khadimul Majelis.
5. Mensosialisasikan program kerja dan pencapaian Majelis Al-Muwasholah dan melakukan kunjungan rutin ke daerah-daerah.
6. Menyiapkan pusat data Majelis Al-Muwasholah.
7. Melakukan pengggalangan dana guna menunjang kegiatan Majelis Al-Muwasholah.
8. Melakukan evaluasi tahunan program Majelis Al-Muwasholah dan melaporkan kepada Khadim Majelis, Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz.
9. Keputusan Syuro Majelis Al-Muwasholah diambil dengan cara musyawarah mufakat oleh mayoritas anggota.
10. Melakukan konsultasi kepada Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz atas masalah yang tidak bisa diputuskan oleh Dewan Syuro Majelis Al-Muwasholah.
11. Pengawasan terhadap Majelis Al-Muwasholah Daerah dengan pola berikut:
1. Membentuk kepengurusan (jika belum terbentuk kepengurusan) dan menyempurnakannya (jika sudah terbentuk)
2. Menyampaikan tugas-tugas dan target-target Majelis
3. Menerima laporan bulanan dari daerah
4. Menyampaikan laporan bulanan daerah ke pusat
5. Membuat SK Pengurus Daerah