DEWAN SYURO
MAJELIS
ALMUWASHOLAH
PUSAT

Tugas Dewan Syuro Al-Muwasholah Pusat sebagai berikut:

1.   Menyusun dan menetapkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengajukannya kepada Sayyidii Al-Habib Umar.

2.   Menyusun dan menentukan program kunjungan dakwah Sayyidii Al-Habib Umar selama di Indonesia.

3.   Mengawasi dan membantu program kerja Majelis Al-Muwasholah melalui koordinator umum di daerah.

4.   Berhak menetapkan dan mengganti koordinator umum Majelis Al-Muwasholah Pusat dan Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Al-Habib Umar selaku Khadimul Majelis.

5.   Mensosialisasikan program kerja dan pencapaian Majelis Al-Muwasholah dan melakukan kunjungan rutin ke daerah-daerah.

6.   Menyiapkan pusat data Majelis Al-Muwasholah.

7.   Melakukan pengggalangan dana guna menunjang kegiatan Majelis Al-Muwasholah.

8.   Melakukan evaluasi tahunan program Majelis Al-Muwasholah dan melaporkan kepada Khadim Majelis, Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz.

9.   Keputusan Syuro Majelis Al-Muwasholah diambil dengan cara musyawarah mufakat oleh mayoritas anggota.

10.      Melakukan konsultasi kepada Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz atas masalah yang tidak bisa diputuskan oleh Dewan Syuro Majelis Al-Muwasholah.

11.      Pengawasan terhadap Majelis Al-Muwasholah Daerah dengan pola berikut:

                 1. Membentuk kepengurusan (jika belum terbentuk kepengurusan) dan menyempurnakannya (jika sudah terbentuk)

           2. Menyampaikan tugas-tugas dan target-target Majelis

           3. Menerima laporan bulanan dari daerah

           4. Menyampaikan laporan bulanan daerah ke pusat

           5. Membuat SK Pengurus Daerah

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram